LAPORAN PENDAHULUAN
KESLING DALAM KEPERAWATAN KOMUNITAS
OLEH:
AYU PRAGISTA
RAHMAWATI, S. Kep
NPM 4012210010
STIKES BINA PUTERA BANJAR
PROGRAM PROFESI NERS
ANGKATAN
KE XVI TAHUN AKAEDMIK 2020/2021
KESEHATAN LINGKUNGAN
A. Definisi
Ada beberapa definisi dari
kesehatan lingkungan :
1.
Menurut
WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan
ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin
keadaan sehat dari manusia.
2.
Menurut
HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan
adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang
dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas
hidup manusia yang sehat dan bahagia.
B. Ruang Lingkup Kesehatan
Lingkungan
Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan
lingkungan, yaitu :
1.
Penyediaan
Air Minum
2.
Pengelolaan
air Buangan dan pengendalian pencemaran
3.
Pembuangan
Sampah Padat
4.
Pengendalian
Vektor
5.
Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.
Higiene
makanan, termasuk higiene susu
7.
Pengendalian
pencemaran udara
8.
Pengendalian
radiasi
9.
Kesehatan
kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan pemukiman
12. Aspek kesling dan transportasi udara
13. Perencanaan daerah dan perkotaan
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan
keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin
lingkungan.
Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam
Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :
1.
Penyehatan
Air dan Udara
2.
Pengamanan
Limbah padat/sampah
3.
Pengamanan
Limbah cair
4.
Pengamanan
limbah gas
5.
Pengamanan
radiasi
6.
Pengamanan
kebisingan
7.
Pengamanan
vektor penyakit
8.
Penyehatan
dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
C. Sasaran Kesehatan Lingkungan
Menurut Pasal 22 ayat (2) UU
23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3
1.
Tempat
umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2.
Lingkungan
pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3.
Lingkungan
kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
4.
Angkutan
umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
5.
Lingkungan
lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm
keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat
yang bersifat khusus.
D. Syarat-syarat Lingkungan Yang
Sehat
1.
Keadaan
Air
Air yang sehat adalah air yang
tidak berbau, tidak tercemar dan dapat dilihat kejernihan air tersebut, kalau
sudah pasti kebersihannya dimasak dengan suhu 1000C, sehingga
bakteri yang di dalam air tersebut mati.
2.
Keadaan
Udara
Udara yang sehat adalah udara yang
didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di dalamnya tidak
tercemar oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat
carbondioksida).
3.
Keadaan
tanah
Tanah yang sehat adalah tanah
yamh baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh zat-zat logam
berat.
4.
Suara/kebisingan
Yaitu keadaan dimana suatu
lingkungan yang kondisinya tidak bising yang dapat mengganggu aktifitas/alat
pendengaran manusia.
E. Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan
Lingkungan
1.
Tidak
mencemari air dengan membuang sampah disungai
2.
Mengurangi
penggunaan kendaraan bermotor
3.
Mengolah
tanah sebagaimana mestinya
4.
Menanam
tumbuhan pada lahan-lahan kosong
F. Tujuan Pemeliharaan Kesehatan
Lingkungan
1.
Mengurangi
Pemanasan Global. Dengan menanam tumbuhan sebanyak-banyaknya pada lahan kosong,
maka kita juga ikut serta mengurangi pemanasan global, karbon, zat O2
(okseigen) yang dihasilkan tumbuh-tumbuhan dan zat tidak langsung zat CO2
(carbon) yang menyebabkan atmosfer bumi berlubang ini terhisap oleh tumbuhan
dan secara langsung zat O2 yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati oleh
manusia tersebut untuk bernafas.
2.
Menjaga
Kebersihan LingkunganDengan lingkungan yang sehat maka kita harus menjaga
kebersihannya, karena lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang bersih dari
segala penyakit dan sampah.Sampah adalah mush kebersihan yang paling utama.
Sampah dapat dibersihkan dengan cara-cara sebagai berikut ;
a.
Membersihkan
Sampah OrganikSampah organik adalah sampah yang dapat dimakan oleh zat-zat
organik di dalam tanah, maka sampah organik dapat dibersihkan dengan mengubur
dalam-dalam sampah organik tersebut, contoh sampah organik :
1)
Daun-daun
tumbuhan
2)
Ranting-ranting
tumbuhan
3)
Akar-akar
tumbuhan
b.
Membersihkan
Sampah Non OrganikSampah non organik adalah sampah yang tidak dapat hancur (dimakan
oleh zat organik) dengan sendirinya, maka sampah non organik dapat dibersihkan
dengan membakar sampah tersebut dan lalu menguburnya.
Tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi 2, secara
umum dan secara khusus.
Tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan secara umum, antara lain :
1.
Melakukan
koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan
kesejahteraan hidup manusia.
2.
Melakukan
usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
3.
Melakukan
kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi
pemerintah serta lembaga non pemerintah dalam menghadapi bencana alam atau
wabah penyakit menular.
Tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan secara khusus, antara lain:
1.
Menyediakan
air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
2.
Makanan
dan minuman yang di produksi dalam skala besar dan di konsumsi secara luas oleh
masyarakat.
3.
Pencemaran
udara akibat sisa pembakaran BBM, batu bara, kebakaran hutan, dan gas beracun
yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab
terjadinya perubahan ekosistem.
4.
Limbah
cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri,
rumah sakit, dan lain-lain.
5.
Kontrol
terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan
rantai penularan penyakitnya.
6.
Perumahan
dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
7.
Kebisingan,
radiasi, dan kesehatan kerja.
8.
Survei
sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan
lingkungan.
G. Masalah-MasalahKesehatan
Lingkungan
Masalah Kesehatan lingkungan
merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari
berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan
antara lain :2,4
1.
Air Bersih
Air bersih adalah air yang
digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang
kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih
diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Syarat
Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
b.
Syarat
Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500
mg/l)
c.
Syarat
Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2.
Pembuangan Kotoran/Tinja
Metode pembuangan tinja yang baik
yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :
a.
Tanah
permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
b.
Tidak
boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau
sumur
c.
Tidak
boleh terkontaminasi air permukaan
d.
Tinja
tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
e.
Tidak
boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar
diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
f.
Jamban
harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
g.
Metode
pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3.
Kesehatan Pemukiman
Secara umum rumah dapat dikatakan
sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Memenuhi
kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang
cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
b.
Memenuhi
kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar
anggota keluarga dan penghuni rumah
c.
Memenuhi
persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan
air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit
dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi,
terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan
penghawaan yang cukup
d.
Memenuhi
persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan
luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan,
konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung
membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4.
Pembuangan Sampah
Teknik pengelolaan sampah yang
baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:
a.
Penimbulan
sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk
dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak
geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
b.
Penyimpanan
sampah
c.
Pengumpulan,
pengolahan dan pemanfaatan kembali
d.
Pengangkutan
e.
Pembuangan
f.
Dengan
mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan
urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan
masalah-masalah ini secara efisien.
5.
Serangga dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir
(habitat dan suvival) bibit
penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk
penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes
sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki
Gajah/Filariasis.
Penanggulangan/pencegahan dari
penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan
dengan rat proff (rapat tikus),
Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk
Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan
air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah
atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha
sanitasi.
Binatang pengganggu yang dapat
menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing
gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke
makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari
kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6.
Makanan dan Minuman
Sasaran higene sanitasi makanan
dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah
oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan
siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah
makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan hygiene sanitasi
makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :
a.
Persyaratan
lokasi dan bangunan
b.
Persyaratan
fasilitas sanitasi
c.
Persyaratan
dapur, ruang makan dan gudang makanan
d.
Persyaratan
bahan makanan dan makanan jadi
e.
Persyaratan
pengolahan makanan
f.
Persyaratan
penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
g.
Persyaratan
peralatan yang digunakan
h.
Pencemaran
Lingkungan
Pencemaran lingkungan diantaranya
pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat
dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air
pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta
api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang
sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang
berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah
tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran
pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau
pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada
kecenderungan peningkatan.
Beberapa penelitian menunjukkan
adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi
penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5
kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan
lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian
atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi
saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan,
terganggunya ekologi hutan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/14974253/Makalah-Kesehatan
http://www.docstoc.com/docs/34033756/prospek-kesehatan-lingkungan
World Health Organization (WHO). Environmental
Health. Disitasi dari : http://www.WHO.int.
Last Update : Januari 2008
Setiyabudi R. Dasar Kesehatan
Lingkungan. Disitasi dari : http://www.ajago.blogspot.htm. Last Update : Desember 2007
Departemen Kesehatan Repubik
Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI.Peraturan
Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan
Kualitas Air.
Soeparman dan Suparmin. 2001.Pembuangan
Tinja dan Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene
Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar