Selasa, 31 Agustus 2021

LAPORAN PENDAHULUAN KESLING DALAM KEPERAWATA KOMUNITAS-AYU PRAGISTA

 

LAPORAN PENDAHULUAN

KESLING DALAM KEPERAWATAN KOMUNITAS

 

 

 

Description: Description: D:\LOGO STIKES\Picture1.jpg

 

 

OLEH:

 

AYU PRAGISTA RAHMAWATI, S. Kep

NPM 4012210010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STIKES BINA PUTERA BANJAR PROGRAM PROFESI NERS

 

ANGKATAN KE XVI TAHUN AKAEDMIK 2020/2021


 

KESEHATAN LINGKUNGAN

 

A.    Definisi

Ada beberapa definisi dari kesehatan lingkungan :

1.         Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.

2.         Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.

 

B.     Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :

1.         Penyediaan Air Minum

2.         Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran

3.         Pembuangan Sampah Padat

4.         Pengendalian Vektor

5.         Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia

6.         Higiene makanan, termasuk higiene susu

7.         Pengendalian pencemaran udara

8.         Pengendalian radiasi

9.         Kesehatan kerja

10.     Pengendalian kebisingan

11.     Perumahan dan pemukiman

12.     Aspek kesling dan transportasi udara

13.     Perencanaan daerah dan perkotaan

14.     Pencegahan kecelakaan

15.     Rekreasi umum dan pariwisata

16.     Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk

17.     Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :

1.         Penyehatan Air dan Udara

2.         Pengamanan Limbah padat/sampah

3.         Pengamanan Limbah cair

4.         Pengamanan limbah gas

5.         Pengamanan radiasi

6.         Pengamanan kebisingan

7.         Pengamanan vektor penyakit

8.         Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana

 

C.    Sasaran Kesehatan Lingkungan

Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3

1.         Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis

2.         Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis

3.         Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis

4.         Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum

5.         Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.

 

D.    Syarat-syarat Lingkungan Yang Sehat

1.         Keadaan Air

Air yang sehat adalah air yang tidak berbau, tidak tercemar dan dapat dilihat kejernihan air tersebut, kalau sudah pasti kebersihannya dimasak dengan suhu 1000C, sehingga bakteri yang di dalam air tersebut mati.

2.         Keadaan Udara

Udara yang sehat adalah udara yang didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di dalamnya tidak tercemar oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat carbondioksida).

3.         Keadaan tanah

Tanah yang sehat adalah tanah yamh baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh zat-zat logam berat.

4.         Suara/kebisingan

Yaitu keadaan dimana suatu lingkungan yang kondisinya tidak bising yang dapat mengganggu aktifitas/alat pendengaran manusia.

 

E.     Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan

1.         Tidak mencemari air dengan membuang sampah disungai

2.         Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor

3.         Mengolah tanah sebagaimana mestinya

4.         Menanam tumbuhan pada lahan-lahan kosong

 

F.     Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan

1.         Mengurangi Pemanasan Global. Dengan menanam tumbuhan sebanyak-banyaknya pada lahan kosong, maka kita juga ikut serta mengurangi pemanasan global, karbon, zat O2 (okseigen) yang dihasilkan tumbuh-tumbuhan dan zat tidak langsung zat CO2 (carbon) yang menyebabkan atmosfer bumi berlubang ini terhisap oleh tumbuhan dan secara langsung zat O2 yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati oleh manusia tersebut untuk bernafas.

2.         Menjaga Kebersihan LingkunganDengan lingkungan yang sehat maka kita harus menjaga kebersihannya, karena lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang bersih dari segala penyakit dan sampah.Sampah adalah mush kebersihan yang paling utama. Sampah dapat dibersihkan dengan cara-cara sebagai berikut ;

a.         Membersihkan Sampah OrganikSampah organik adalah sampah yang dapat dimakan oleh zat-zat organik di dalam tanah, maka sampah organik dapat dibersihkan dengan mengubur dalam-dalam sampah organik tersebut, contoh sampah organik :

1)        Daun-daun tumbuhan

2)        Ranting-ranting tumbuhan

3)        Akar-akar tumbuhan

b.        Membersihkan Sampah Non OrganikSampah non organik adalah sampah yang tidak dapat hancur (dimakan oleh zat organik) dengan sendirinya, maka sampah non organik dapat dibersihkan dengan membakar sampah tersebut dan lalu menguburnya.

Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi 2, secara umum dan secara khusus.

Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara umum, antara lain :

1.         Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.

2.         Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.

3.         Melakukan kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga non pemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.

Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara khusus, antara lain:

1.         Menyediakan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.

2.         Makanan dan minuman yang di produksi dalam skala besar dan di konsumsi secara luas oleh masyarakat.

3.         Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batu bara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.

4.         Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.

5.         Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya.

6.         Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.

7.         Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.

8.         Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan.

 

G.    Masalah-MasalahKesehatan Lingkungan

Masalah Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :2,4

1.         Air Bersih

Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :

a.         Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna

b.        Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)

c.         Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)

 

 

2.         Pembuangan Kotoran/Tinja

Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :

a.         Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi

b.        Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur

c.         Tidak boleh terkontaminasi air permukaan

d.        Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain

e.         Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin

f.         Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang

g.        Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.

3.         Kesehatan Pemukiman

Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

a.         Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu

b.        Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah

c.         Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup

d.        Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.

4.         Pembuangan Sampah

Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:

a.         Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi

b.        Penyimpanan sampah

c.         Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali

d.        Pengangkutan

e.         Pembuangan

f.         Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.

5.         Serangga dan Binatang Pengganggu

Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis.

Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.

Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.

6.         Makanan dan Minuman

Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).

Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :

a.         Persyaratan lokasi dan bangunan

b.        Persyaratan fasilitas sanitasi

c.         Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan

d.        Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi

e.         Persyaratan pengolahan makanan

f.         Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi

g.        Persyaratan peralatan yang digunakan

h.        Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan.

Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.scribd.com/doc/14974253/Makalah-Kesehatan

http://www.docstoc.com/docs/34033756/prospek-kesehatan-lingkungan

World Health Organization (WHO). Environmental Health. Disitasi dari : http://www.WHO.int. Last Update : Januari 2008

Setiyabudi R. Dasar Kesehatan Lingkungan. Disitasi dari : http://www.ajago.blogspot.htm. Last Update : Desember 2007

Departemen Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan RI.Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.

Soeparman dan Suparmin. 2001.Pembuangan Tinja dan Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar