LAPORAN PENDAHULUAN
UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK)
OLEH:
AYU PRAGISTA
RAHMAWATI, S. Kep
NPM 4012210010
STIKES BINA PUTERA BANJAR
PROGRAM PROFESI NERS
ANGKATAN
KE XVI TAHUN AKAEDMIK 2020/2021
UPAYA KESEHATAN KERJA
A. Pengertian Konsep
Kesehatan Kerja
Upaya Kesehatan
Kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas,beban,lingkungan kerja agar
setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri
maupun masyarakat di sekelilinnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang
optimal (Undang-undang Kesehatan Tahun 1992).
Konsep dari upaya
kesehatan kerja ini adalah mengidentifikasi permasalahan,mengevaluasi dan
dilanjutkan dengan tindakan pengendalian. Sasaran kesehatan kerja adalah
manusia dan meliputi aspek kesehatan dari pekerja itu sendiri. (Ferry
efendi.2009)
Kesehatan kerja adalah
spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial
dalam usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit akibat
kerja, gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan
lapangan kerja, serta penyakit-penyakit umum (Suma’mur, 1995).
Pengertian
kesehatan kerja adalah adanya jaminan kesehatan pada saat melakukan pekerjaan. Menurut WHO/ILO (1995), kesehatan kerja
bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental
dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan,
pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi
pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat
faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja
dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan
psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia
dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya
Notoatmodjo
menyatakan bahwa kesehatan kerja adalah merupakan aplikasi kesehatan masyarakat
di dalam suatu tempat kerja (perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan
yang menjadi pasien dari kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dan
masyarakat sekitar perusahan tersebut. Ciri pokoknya adalah preventif
(pencegahan penyakit) dan promotif (peningkatan kesehatan). Oleh sebab itu,
dalam kesehatan kerja pedomannya ialah: “penyakit dan kecelakaan akibat kerja
dapat dicegah”. Dari aspek ekonomi, penyelenggaraan kesehatan kerja bagi suatu
perusahaan adalah sangat menguntungkan karena tujuan akhir dari kesehatan kerja
ialah meningkatkan produktifitas seoptimal mungkin
Berdasarkan
defenisi tersebut diatas, kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja
dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
disekelilingnya agar diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan
perlindungan tenaga kerja (Depkes RI, 1991).
B. Tujuan Penerapan
Keperawatan Kesehatan kerja
Tujuan kesehatan kerja dapat
diuraikan sebagai berikut :
1.
Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan
kecelakaan-kecelakaan akibat kerja.
2.
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga
kerja.
3.
Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga
kerja.
4.
Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan semangat
kerja.
5.
Perlindungan bagi masyarakat sekitar lingkungan kerja
agar terhindar dari bahaya-bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan
6.
Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang
mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan. (Suma’mur,1995).
Menurut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No:PER-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor
Penyakit Akibat Kerja bahwa yang dimaksud dengan penyakit akibat kerja (PAK)
adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Beberapa ciri penyakit akibat kerja adalah dipengaruhi oleh populasi pekerja,
disebabkan oleh penyakit spesifik, ditentukan oleh pemajanan ditempat kerja,
ada atau tidaknya kompetensi, contohnya adalah keracunan timbal (Pb),
asbesitosis, dan silikosis (B.Sugeng.2003). Penyakit akibat kerja
dibedakan menjadi empat kategori oleh WHO yaitu :
1.
Penyakit akibat
pekerjaan itu sendiri saja, contoh Pneumoconiosis.
2.
Penyakit yang salah
satu sebabnya berasal dari pekerjaan. Contoh Karsinoma Bronkhogenik.
3.
Penyakit yang tidak hanya disebabkan oleh pekerjaan tapi
juga penyakit-penyakit lainnya dan pekerjaan termasuk salah satu di dalamnya. Contohnya Bronkhitis
Kronis.
4.
Penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan memperberat penyakit itu sendiri. Contoh penyakit
asma.
D.
Jenis Penyakit Akibat Kerja
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: PER-01/MEN/1981 dicantumkan 30 jenis penyakit, sedangkan
pada Keputusan Presiden RI Nomor 22/1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena
Hubungan Kerja memuat jenis penyakit yang sama dengan tambahan penyakit yang
disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat. Jenis-jenis penyakit akibat
kerja tersebut adalah sebagai berikut ini.Pneumokoniosis disebabkan oleh debu
mineral pembetukan jarigan parut (silikosis, antara kosilikosis, asbestosis)
dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat
atau kematian.
1.
Penyakit paru dan saluran
pernapasan (bronkoplumoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
2.
Penyakit paru dan saluran pernapasan (Bronkoplumoner)
atau byssinosis yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep (serat yang
diperoleh dari batang tanaman Cannabis sativa) dan sisal (serat yang diperoleh
dari tumbuhan agavi sisalana,biasanya dibuat tali
3.
Asma akibat kerja
yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang
berada dalam proses pekerjaan.
4.
Alviolisis allergika
yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik
5.
Penyakit yang
disebabkan oleh berilium (Be) atau persenyawaannya beracun.
6.
Penyakit yang
disebabkan oleh kadmium (Cd) atau persenyawaannya beracun
7.
Penyakit yang
disebabkan oleh fosforus (P) atau persenyawaannya beracun
8.
Penyakit yang
disebabkan oleh Kromium (Cr) atau persenyawaannya beracun
9.
Penyakit yang
disebabkan oleh Mangan (Mn) atau persenyawaannya beracun
10.
Penyakit yang
disebabkan oleh Arsenik (As) atau persenyawaannya beracun
11.
Penyakit yang
disebabkan oleh Raksa atau Merkurium (Hg) atau persenyawaannya beracun
12.
Penyakit yang
disebabkan oleh Timbel atau Plumbum (Pb) atau persenyawaannya beracun
13.
Penyakit yang
disebabkan oleh Flourin (F) atau persenyawaannya beracun
14.
Penyakit yang
disebabkan oleh karbon disulfida
15.
Penyakit yang
disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau
aromatik yng beracun.
16.
Penyakit yang
disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun
17.
Penyakit yang
disebabkan oleh derivatnetro dan amina dari benzena atau homolognya yang
beracun.
18.
Penyakit yang
disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat laiinya.
19.
Penyakit yang
disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton
20.
Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab
afiksia atau keracunan seperti karonmonoksida, hidrogen sianida, hidrogen
sulfida atau derifatnya yang beracun, amoniak, seng, braso, nikel.
21.
Kelainan pendengaran
yang disebabkan oleh kebisingan
22.
Penyakit yang
disebabkan oleh kelainan mekanik
23.
Penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan tinggi
24.
Penyakit yang
disebabkan oleh radiasi eletronik dan mengion.
25.
Penyakit kulit
(dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi, biologis.
26.
Kanker kulit
epiteiloma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral,
antrasena atau persenyawaan, produk, dan residu dari zat-zat tersebut.
E.
Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja
Faktor penyakit
akibat kerja pun bisa dibedakan menjadi beberapa kategori tergantung dari bahan
pekerjaannya, lingkungan pekerjaannya dan proses serta cara kerjanya.Ada lima
kategori faktor penyebab penyakit akibat kerja, yakni sebagai berikut:
1. Golongan Fisik : Ini disebabkan oleh penerangan lampu yang kurang
bagus, vibrasi, tekanan yang sangat tinggi, suhu yang terlalu panas atau
dingin, radiasi dan suara bising.
2. Golongan kimiawi : Ini disebabkan karena
bahan kimiawi yang mungkin mengkontaminasi pekerjaan itu sendiri atau berasal
dari bahan pekerjaan tersebut. Sebagai contoh bahan kimiawi tersebut berasal
dari gas, larutan, debu, uap, awan atau kabut.
3. Golongan biologis : Hal ini disebabkan karena jamur, virus dan bakteri.
4. Golongan fisiologis : Hal ini bisa disebabkan oleh cara kerja dan penataan
tempat kerja.
5. Golongan psikososial : Hal ini disebabkan karena lingkungan pekerjaan
itu sendiri seperti stres pada saat bekerja.
F.
Fungsi dan Peran
Perawat dalam Kesehatan Kerja (Occupational Health Nursing)
Fungsi dan peran perawat dalam kesehatan kerja
(K3) di industri adalah sebagai berikut (Nasrul Effendy,1998).
1.
Fungsi Perawat
a.
Mengkaji masalah
kesehatan
b.
Menyusun rencana
asuhan keperawatan kerja
c.
Melaksanakan
pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pekerja.
d.
Melakukan penilaian
terhadap asuhan keperawatan yang telah dilakukan.
2.
Tugas Perawat
a.
Mengawasi lingkungan
pekerja
b.
Mmelihara fasilitas
kesehatan perusahaan
c.
Membantu dokter dalam
pemeriksaan kesehatan pekerja.
d.
Membantu melakukan
penilaian terhadap keadaan kesehatan pekerja.
e.
Merencnakan dan
melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah pada pekerja dan keluarga
pekerja yang mempunyai masalah kesehatan.
f.
Ikut berperan dalam
penyelenggaraan pendidikan K3 terhadap pekerja
g.
Ikut berperan dalam
usaha keselamatan kerja.
h.
Memberi pendidikan
kesehatan mengenai KB terhadap pekerja dan keluargany.
i.
Membantu usaha
penyelidikn kesehatan pekerja
j.
Mengkoordinasi dan
mengawasi pelaksanaan K3
G. Undang-Undang
Kesehatan Kerja
UU No.14 tahun 1969
tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan
menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU
No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta
nilai-nilai agama.
Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang
ada.
Peraturan tersebut
adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang
lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam
tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.Undang-undang tersebut juga mengatur
syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Pasal164, ayat :(1)
Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan
terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan
olehpekerjaan.(2) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud padaayat (1)
meliputi pekerja di sektor formal dan informal.(3) Upaya kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja
yang berada di lingkungan tempat kerja.(4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan
tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian
Republik Indonesia.(5) Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).(6) Pengelola tempat kerja
wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
menjamin lingkungan kerja yang sehat sertabertanggung jawab atas terjadinya
kecelakaan kerja.(7) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas
kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 165 ayat : (1)
Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui
upaya pencegahan,peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.(2)
Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan
menaati peraturan yangberlaku di tempat kerja.(3) Dalam penyeleksian pemilihan
calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara
fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 166 ayat : (1)
Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya
pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggungseluruh
biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.(2) Majikan atau pengusaha menanggung
biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.(3) Pemerintah memberikan dorongan dan
bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
H. Upaya Pencegahan
Penyakit Akibat Kerja
Penyakit akibat
kerja yang diderita tenaga kerja merupakan suatu kecelakaan yang harus
dilaporkan untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap
penyakit akibat kerja didalam system manajemen kesehatan kerja. Upaya
pencegahan kecelakaan kerja :
Pencegahan kecelakaan
dipandang dari aspek manusianya harus berawal pada hari pertama kerja. Setiap
karyawan harus mengetahui fungsi, jabatan, pekerjaan, dan tanggung jawab.
Selain itu juga harus dipegang prinsip bahwa kesalahan utama pada manusia adalah kurang
bergairah, kurang terampil, kurang tepat, terganggu emosi, dan lain-lain (Andi,
2001). Dengan demikian manajemen harus menyeleksi calon karyawan dan mengadakan
pelatihan agar dapat kualitas sesuai dengan pekerjaannya. Misalnya, agar
mendapat pekerjaan yang :
a.
Terampil, harus
diberikan pelatihan yang cukup.
b.
Sesuai, dengan
pimpinan yang benar.
c.
Bergairah, dengan
seleksi yang cukup dan sesuai.
d.
Berhati-hati dengan
seleksi dan latihan yang cukup.
e.
Tahu, dengan
pendidikan yang cukup dan sesuai.
f.
Sikap positif, dengan
menciptakan hubungan yang baik.
2)
Beban kerja
Beban kerja yang diberikan pada setiap pegawai harus
disesuaikan dengan kemampuan setiap pekerja, agar tidak terjadi kelebihan dan
kekurangan beban kerja. Sehingga dapat mnguragi gairah dalam bekerja.
3)
Shift kerja
Permasalahan pada
system shift adalah pekerja kesulitan untuk beradaptasi dengan system shift.
Misalnya, hanya bekerja pada shift malam. Oleh karena itu, pihak manajemen
berperan dalam menentukan shift, agar setiap pekerja memperoleh jam istirahat
yang cukup dalam menjalankan sistem shift.
4)
Jam kerja
Lama kerja yang baik
adalah 40 jam/minggu atau 8 jam/hari. Apabila tuntutan pekerjaan mengharuskan
untuk bekerja lebih dari jam kerja maka pihak manajemen harus memberikan
kompensasi untuk kelebihan jam kerja.
5)
Pendekatan lingkungan
Lingkungan sangat
berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan. Sehingga pendekatan lingkungan
diharapkan dapat menghilangkan, mengendalikan bahaya-bahaya yang mungkin dapat
timbul. Bahaya tersebut dapat berupa listrik, mekanik, fisik dan kimia.
Pendekatan lingkungan dapat dilakukan dengan pemakaian alat pelindung diri,
penerangan yang cukup, pengendalian temperatur, manajemen kebisingan dan
lain-lain.
6)
Pendekatan manajemen
Manajemen merupakan
sarung ilmu yang mencakup aspek sosial dan eksak sehingga tidak terlepas dari tanggung
jawab kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, manajemen harus
menyadari :
a.
Adanya biaya
pencegahan.
b.
Kerugian akibat
kecelakaan menimpa karyawan dan peralatan.
c.
Terdapat selisih yang
signifikan antara biaya pencegahan dan kerugian akibat kecelakaan kerja.
d.
Kecelakaan kerja
selalu menyangkut manusia, peralatan dan proses.
e.
Manusia merupakan
faktor dominan dalam setiap kecelakaan.
Untuk keberhasilan
pelaksanaan dan pengendalian terhadap keselamatan kerja harus dirumuskan dalam
suatu program :
a.
Kebijakan keselamatan
kerja.
b.
Pembagian tanggung
jawab dan tanggung gugat.
c.
Panitia keselamatan
kerja.
d.
Peraturan standar dan
prosedur keselamatan kerja.
e.
Sistem menentukan
bahaya dan penyelidikan kecelakaan.
f.
Program motivasi
kerja.
g.
Perencanaan
pengandalian darurat.
h.
Progam pengendalian
kebakaran.
i.
Program pemilihan,
penempatan dan pembinaan karyawan.
j.
Pengawasan dan
penekanana kebijakan keselamatan kerja.
k.
Penilaian efektifitas
program keselamatan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Alfrida, Netty. 2006.
Faktor-Faktor yang berhubungan dengan penggunaan alat pelindung diri pada
pekerja dibagian produksi packing PT KCI (Kangar Consolidate Industries)
Jakarta tahun 2006. Skripsi Program Sarjana Kesehatan Masyarakat Univesitas
Indonesia.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pendidikan dan Perilaku
Kesehatan. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar