LAPORAN PENDAHULUAN
PERLINDUNGAN DAN PRONAS
KESEHATAN UNTUK LANSIA
Disusun Oleh :
AYU PRAGISTA RAHMAWATI, S.Kep
NIM : 4012210010
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BINA PUTERA BANJAR
PROGRAM STUDI PROFESI NERS
TAHUN 2020/2021
PERLINDUNGAN DAN PROGRAM
NASIONAL LANSIA
A.
Visi dan Misi
1.
Visi Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut
Usia Tahun 2016-2019 adalah terwujudnya lanjut usia yang sehat dan produktif
tahun 2019.
2.
Misi Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut
Usia Tahun 2016-2019 meliputi:
a.
Mewujudkan upaya pelayanan kesehatan santun
lanjut usia dengan pendekatan siklus hidup, holistik, komprehensif dan terpadu,
mulai dari keluarga, masyarakat, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
b.
Meningkatkan pemberdayaan lanjut usia,
keluarga, dan masyarakat untuk mewujudkan lanjut usia yang sehat, mandiri,
aktif dan produktif selama mungkin.
B.
Tujuan
1.
Tujuan Umum adalah meningkatkan derajat
kesehatan lanjut usia untuk mencapai lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif,
produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat.
2.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatnya cakupan dan kualitas pelayanan
kesehatan santun lanjut usia
b.
Meningkatnya ketersediaan data dan informasi di
bidang kesehatan lanjut usia.
c.
Meningkatnya koordinasi dengan lintas program,
lintas sektor, profesi/organisasi profesi, organisasi masyarakat, dunia usaha,
media massa dan pihak terkait lainnya.
d.
Meningkatnya peran serta dan pemberdayaan
keluarga, masyarakat dan lanjut usia dalam upaya peningkatan kesehatan lanjut
usia.
e.
Meningkatnya peran serta lanjut usia
C.
Hukum Perlindungan Lansia
Empat peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan lanjut usia, yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia.
Yang menjadi dasar pertimbangan dalam undang-undang ini, antara lain adalah
”bahwa pelaksanaan pembangunan yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan
kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapah hidup makin
meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah”.
Selanjutnya dalam ketentuan umum, memuat ketentuan-ketentuan yang antara lain
dimuat mengenai pengertian lanjut usia, yaitu seseorang yang telah mencapai
usia 60 tahun ke atas.
Asas peningkatan kesejahteraan lanjut usia adalah keimanan, dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan. Dengan arah agar lanjut usia tetap dapat
diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan
fungsi kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan
kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraannya.
Selanjutnya tujuan dari semua itu adalah untuk memperpanjang usia harapan
hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraannya,
terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih
mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut
usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan yang meliputi :
a.
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual
b.
Pelayanan kesehatan
c.
Pelayanan kesempatan kerja
d.
Pelayanan pendidikan dan pelatihan
e.
Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana,
dan prasarana umum
f.
Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum
g.
Perlindungan sosial
h.
Bantuan sosial
Dalam undang-undang juga diatur bahwa Lansia mempunyai kewajiban, yaitu:
a.
Membimbing dan memberi nasihat secara arif dan
bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan
keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
b.
Mengamalkan dan mentransformasikan ilmu
pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya
kepada generasi penerus;
c.
Memberikan keteladanan dalam segala aspek
kehidupan kepada generasi penerus.
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang
menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut
usia. Sedangkan pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggungjawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia, meliputi :
a.
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual,
antara lain adalah pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas
bagi lanjut usia.
b.
Pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui
peningkatan upaya penyembuhan (kuratif), diperluas pada bidang pelayanan
geriatrik/gerontologik.
c.
Pelayanan untuk prasarana umum, yaitu
mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, keringanan biaya,
kemudahan dalam melakukan perjalanan, penyediaan fasilitas rekreasi dan
olahraga khusus.
d.
Kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, yang
dalam hal ini pelayanan administrasi pemberintahan, adalah untuk memperoleh
Kartu Tanda Penduduk seumur hidup, memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana
kesehatan milik pemerintah, pelayanan dan keringanan biaya untuk pembelian
tiket perjalanan, akomodasi, pembayaran pajak, pembelian tiket untuk tempat
rekreasi, penyediaan tempat duduk khusus, penyediaan loket khusus, penyediaan
kartu wisata khusus, mendahulukan para lanjut usia. Selain itu juga diatur
dalam penyediaan aksesibilitas lanjut usia pada bangunan umum, jalan umum,
pertamanan dan tempat rekreasi, angkutan umum. Ketentuan mengenai pemberian
kemudahan dalam melakukan perjalanan diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
3.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 Tentang
Komisi Nasional Lanjut Usia.
a.
Keanggotaan Komisi Lanjut Usia terdiri dari
unsur pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.
b.
Unsur pemerintah adalah pejabat yang mewakili
dan bertanggungjawab di bidang kesejahteraan rakyat, kesehatan, sosial,
kependudukan dan keluarga berencana, ketenagakerjaan, pendidikan nasional,
agama, permukiman dan prasarana wilayah, pemberdayaan perempuan, kebudayaan dan
pariwisata, perhubungan, pemerintahan dalam negeri. Unsur masyarakat adalah
merupakan wakil dari organisasi masyarakat yang bergerak di bidang
kesejahteraan sosial lanjut usia, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
c.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat
dibentuk Komisi Provinsi/Kabupaten/Kota Lanjut Usia.
d.
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia
ditetapkan oleh Gubernur pada tingkat provinsi, dan oleh Bupati/Walikota pada
tingkat kabupaten/kota.
4.
Keputusan Presiden Nomor 93/M Tahun 2005
Tentang Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia.
a.
Pengangkatan anggota Komnas Lansia oleh
Presiden.
b.
Pelaksanaan lebih lanjut dilakukan oleh Menteri
Sosial
5.
Strategi Nasional
Mengacu pada strategi
lanjut usia sehat dari WHO 2013-2018 serta pada kebijakan pelayanan kesehatan
lanjut usia yang komprehensif dengan memperhatikan kebijakan terkait lainnya,
maka strategi nasional yang digunakan adalah:
a.
Memperkuat dasar hukum pelaksanaan pelayanan
kesehatan lanjut usia.
b.
Meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan
tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang
melaksanakan pelayanan kesehatan santun lanjut usia.
c.
Membangun dan mengembangkan kemitraan dan
jejaring pelaksanaan pelayanan kesehatan lanjut usia yang melibatkan lintas
program, lintas sektor, organisasi profesi, lembaga pendidikan, lembaga
penelitian, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, media massa dan pihak
terkait lainnya.
d.
Meningkatkan ketersediaan data dan informasi di
bidang kesehatan lanjut usia.
e.
Meningkatkan peran serta dan pemberdayaan
keluarga, masyarakat, dan lanjut usia dalam upaya peningkatan kesehatan lanjut
usia.
f.
Meningkatkan peran serta lanjut usia dalam
upaya peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat.
D.
Pembinaan Lansia
Upaya kesehatan usia lanjut adalah upaya kesehatan paripurna dasar dan
menyeluruh dibidang kesehatan usia lanjut yang meliputi peningkatan kesehatan,
pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Tempat pelayanan kesehatan tersebut bisa
dilaksanakan di Puskesmas- Puskesmas ataupun Rumah Sakit serta Panti- panti dan
institusi lainya. Tekhnologi tepat guna dalam upaya kesehatan usia lanjut
adalah tekhnologi yang mengacu pada masa usia lanjut setempat, yang didukung
oleh sumber daya yang tersedia di masyarakat, terjangkau oleh masyarakat
diterima oleh masyarakat sesuai dengan azas manfaat. Peran serta masyarakat
dalam upaya kesehatan usia lanjut adalah peran serta masyarakat baik sebagai
pemberi pelayanan kesehatan maupun penerima pelayanan yang berkaitan dengan
mobilisasi sumber daya dalam pemecahan masalah usia lanjut setempat dan dalam
bentuk pelaksanan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan usia lanjut
setempat.
Tujuan Dan Sasaran Pembinaan :
1.
Tujuan Umum
Meningkatakan
derajat kesehatan dan mutu kehidupan untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya
guna dalam kehidupan keluarga dan masyakat sesuai dengan keberadaannya dalam
strata kemasyarakatan.
2.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan kesadaran pada usia lanjut untuk
membina sendiri kesehatannya.
b.
Meningkatkan kemampuan dan peran serta
masyarakat termasuk keluarganya dalam menghayati dan mengatasi kesehatan usia
lanjut.
c.
Meningkatkan jenis dan jangkauan kesehatan usia
lanjut.
d.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan usia
lanjut.
3.
Sasaran pembinaan Secara Langsung
a.
Kelompok usia menjelang usia lanjut ( 45 -54
tahun ) atau dalam virilitas dalam keluarga maupun masyarakat luas.
b.
Kelompok usia lanjut dalam masa prasenium ( 55
-64 tahun ) dalam keluarga, organisasi masyarakat usia lanjut dan masyarajat
umumnya.
c.
Kelompok usia lanjut dalam masa senescens (
>65 tahun ) dan usia lanjut dengan resiko tinggi ( lebih dari 70 tahun )
hidup sendiri, terpencil, hidup dalam panti, penderita penyakit berat, cacat
dan lain-lain.
4.
Sasaran Pembinaan Tidak Langsung
1.
Keluarga dimana usia lanjut berada
2.
Organisasi sosial yang bergerak didalam
pembinaan kesehatan usia lanjut
3.
Masyarakat luas.
E.
Kebijakan Depkes dalam Pembinaan Lansia
Kebijakan Depkes dalam pembinaan lansia merupakan bagian dari pembinaan
keluarga. Pembinaan kesehatan keluarga ditujukan kepada upaya menumbuhkan sikap
dan perilaku yang akan menumbuhkan kemampuan keluarga itu sendiri untuk
mengatasi masalah kesehatan dengan dukungan dan bimbingan tenaga profesional,
menuju terwujudnya kehidupan keluarga yang sehat. Juga kesehatan keluarga
diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat kecil, bahagia dan sejahtera.
Kebijakan dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan
fungsi keluarga secara optimal, dilakukan dengan cara: peningkatan kualitas
hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan
pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga.
Dasar Hukum dan
pengembangan program Pembinaan Kesehatan Usia lanjut yaitu :
1.
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok kesehatan.
2.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Organisasi Departemen kesehatan
3.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Susunan Organisasi Departemen Kesehatan
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558 Tahun
1984 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a Tahun
1982 tentang berlakunya Sistem kesehatan Nasional dan RP3JPK
6.
Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan
Rakyat Nomor 05 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kelompok Kerja T etap
Kesejahteraan Usia Lanjut.
7.
Surat keputusan menteri Kesehatan Nomor 134
Tahun 1990 tentang Pembentukan Tim Kerja Geatric.
F.
Kegiatan-kegiatan dalam Pembinaan Lansia
Pelayanan
usia lanjut ini meliputi kegiatan upaya-upaya antara lain:
1.
Upaya promotif, yaitu menggairahkan semangat
hidup bagi usia lanjut agar mereka tetap dihargai dan tetap berguna baik bagi
dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat. Upaya promotif dapat berupa
kegiatan penyuluhan, dimana penyuluhan masyarakat usia lanjut merupakan hal
yang penting sebagai penunjang program pembinaan kesehatan usia lanjut yang
antara lain adalah :
2.
Kesehatan dan pemeliharaan kebersihan diri
serta deteksi dini penurunan kondisi kesehatannya, teratur dan berkesinambungan
memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau instansi pelayanan kesehatan
lainnya.
3.
Latihan fisik yang dilakukan secara teratur dan
disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut agar tetap merasa sehat dan segar.
a.
Diet seimbang atau makanan dengan menu yang
mengandung gizi seimbang.
b.
Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.
Membina ketrampilan agar dapat mengembangkan
kegemaran atau hobinya secara teratur dan sesuai dengan kemampuannya.
d.
Meningkatkan kegiatan sosial di masyarakat atau
mengadakan kelompok sosial.
e.
Hidup menghindarkan kebiasaan yang tidak baik
seperti merokok, alkhohol, kopi , kelelahan fisik dan mental.
f.
Penanggulangan masalah kesehatannya sendiri
secara benar
4.
Upaya preventif yaitu upaya pencegahan terhadap
kemungkinan terjadinya penyakit maupun komplikasi penyakit yang disebabkan oleh
proses ketuaan. Upaya preventif dapat berupa kegiatan :
a.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala dan
teratur untuk menemukan secara dini penyakit-penyakit usia lanjut
b.
Kesegaran jasmani yang dilakukan secara teratur
dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut serta tetap merasa sehat dan
bugar.
c.
Penyuluhan tentang penggunaan berbagai alat
bantu misalnya kacamata, alat bantu pendengaran agar usia lanjut tetap dapat
memberikan karya dan tetap merasa berguna
d.
Penyuluhan untuk pencegahan terhadap
kemungkinan terjadinya kecelakaan pada usia lanjut.
e.
Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.
Upaya kuratif yaitu upaya pengobatan pada usia
lanjut dan dapat berupa kegiatan :
a.
Pelayanan kesehatan dasar
b.
Pelayanan kesehatan spesifikasi melalui sistem
rujukan
6.
Upaya rehabilitatif yaitu upaya mengembalikan
fungsi organ yang telah menurun.Yang dapat berupa kegiatan :
a.
Memberikan informasi, pengetahuan dan pelayanan
tentang penggunaan berbagai alat bantu misalnya alat pendengaran dan lain -lain
agar usia lanjut dapat memberikan karya dan tetap merasa berguna sesuai
kebutuhan dan kemampuan.
b.
Mengembalikan kepercayaan pada diri sendiri dan
memperkuat mental penderita.
c.
Pembinaan usia dan hal pemenuhan kebutuhan
pribadi , aktifitas di dalam maupun diluar rumah.
d.
Nasihat cara hidup yang sesuai dengan penyakit
yang diderita.
e.
Perawatan fisioterapi.
Disamping upaya pelayanan diatas dilaksanakan yang tidak kalah penting
adalah penyuluhan kesehatan masyarakat yang merupakan bagian integral daripada
setiap program kesehatan. Adapaun tujuan khusus program penyuluhan kesehatan
masyarakat pada usia lanjut ditujukan kepada :
a.
Kelompok usia lanjut itu sendiri
b.
Kelompok keluarga yang memiliki usia lanjut
c.
Kelompok masyarakat lingkungan usia lanjut
d.
Penyelenggaraan kesehatan
e.
Lintas sektoral ( Pemerintah dan swasta )
Sedangkan penyuluhan kesehatan masyarakat pada usia lanjut terdiri dari :
1.
Komponen Penyebarluasan Informasi kesehatan
dengan melakukan kegiatan :
a.
Mengembangkan, memproduksi dan menyebarluaskan
bahan-bahan penyuluhan kesehatan masyarakat usia lanjut.
b.
Meningkatkan sikap, kemampuan dan motivasi
petugas puskesmas dan rujukan serta masyarakat di bidang kesehatan masyarakat
usia lanjut.
c.
Melengkapi puskesmas den rujukannya dengan
sarana den bahan penyuluhan.
d.
Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak
termasuk media masa agar pesan kesehatan masyarakat usia lanjut menjadi bagian
integral.
e.
Meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat umum
den kelompok khusus seperti daerah terpencil, transmigrasi dan lain-lain.
f.
Melaksanakan pengkajian den pengembangan serta
pelaksanaan tekhnologi tepat guna dibidang penyebarluasan informasi.
g.
Melaksanakan evaluasi secara berkala untuk
mengukur dampak serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyuluhan.
h.
Menyebarluaskan informasi secara khusus dalam
keadaan darurat seperti wabah, bencana alam, kecelakaan.
2.
Komponen pengembangan potensi swadaya
masyarakat di bidang kesehatan dengan kegiatan antara lain :
a.
Mengembangkan sikap, kemampuan dan motivasi
petugas Puskesmas dan pengurus LKMD dalam mengembangkan potensi swadaya
masyarakat di bidang kesehatan.
b.
Melaksanakan kemampuan dan motivasi terhadap
kelompok masyarakat termasuk swasta yang melaksanakan pengembangan potensi
swadaya masyarakat dibidang kesehatan usia lanjut secara sistematis dan
berkesinambungan.
c.
Mengambangkan, memporoduksi dan menyebarluaskan
pedoman penyuluhan kesehatan usia lanjut untuk para penyelenggaraan penyuluhan,
baik pemerintah maupun swasta.
3.
Komponen Pengembangan Penyelengaraan penyuluhan
dengan kegiatan:
a.
Menyempurnakan kurikulum penyuluhan kesehatan
usia lanjut di sekolah-sekolah kesehatan.
b.
Melengkapi masukan penyuluhan pada usia lanjut.
c.
Menyusun modul pelatihan khusus usia lanjut
untuk aparat diberbagai tingkat.
Adapun langkah-langkah dari penyuluhan yang perlu diperhatikan adalah
sebagai berikut :
a.
Perencanaan sudah dimulai dengan kegiatan
tersebut diatas dimana masalah kesehatan, masyarakat usia lanjut dan wilayahnya
jelas sudah diketahui.
b.
Pelaksanaan penyuluhan kesehatan masyarakat
usia lanjut harus berdaya guna serta berhasil guna.
c.
Merinci tujuan jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang yang harus jelas, realistis dan bisa diukur.
d.
Jangkauan penyuluhan harus dirinci, pendekatan
ditetapkan dan dicapai lebih objektif, rasional hasil sasarannya.
e.
Penyusunan pesan-pesan penyuluhan.
f.
Pengembangan peran serta masyarakat, kemampuan
penyelenggaraan benar-benar tepat guna untuk dipergunakan.
g.
Memilih media atau saluran untuk mengembangkan
peran serta masyarakat dan kemampuan penyelenggaranan.
G.
Posyandu Lansia
1.
Pengertian
Posyandu lansia adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut
di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh
masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Posyandu lansia
merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan kesehatan
bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program Puskesmas dengan melibatkan
peran serta para lansia, keluarga, tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam
penyelenggaraannya.
2.
Tujuan Posyandu Lansia
Tujuan pembentukan posyandu lansia secara garis besar antara lain :
a.
Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan
lansia di masyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
kebutuhan lansia
b.
Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran
serta masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan disamping meningkatkan
komunikasi antara masyarakat usia lanjut.
3.
Sasaran posyandu lansia
a.
Sasaran langsung :
1)
Pra usia lanjut (45-59 tahun)
2)
Usia lanjut (60-69 tahun)
3)
Usia lanjut risiko tinggi: usia lebih dari 70
tahun atau usia lanjut berumur 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan.
b.
Sasaran tidak langsung :
1)
Keluarga dimana usia lanjut berada
2)
Masyarakat tempat Usila berada
3)
Organisasi sosial
4)
Petugas kesehatan
5)
Masyarakat luas
4.
Mekanisme Pelayanan Posyandu Lansia
Berbeda dengan posyandu balita yang terdapat sistem 5 meja, pelayanan yang
diselenggarakan dalam posyandu lansia tergantung pada mekanisme dan kebijakan
pelayanan kesehatan di suatu wilayah kabupaten maupun kota penyelenggara. Ada
yang menyelenggarakan posyandu lansia sistem 5 meja seperti posyandu balita,
ada juga hanya menggunakan sistem pelayanan 3 meja, dengan kegiatan sebagai
berikut:
a.
Meja I : pendaftaran lansia, pengukuran dan
penimbangan berat badan dan atau tinggi badan.
b.
Meja II : Melakukan pencatatan berat badan,
tinggi badan, indeks massa tubuh (IMT). Pelayanan kesehatan seperti pengobatan
sederhana dan rujukan kasus juga dilakukan di meja II ini.
c.
Meja III : melakukan kegiatan penyuluhan atau
konseling, disini juga bisa dilakukan pelayanan pojok gizi.
5.
Kendala Pelaksanaan Posyandu Lansia
Beberapa kendala yang dihadapi lansia dalam mengikuti kegiatan posyandu
antara lain :
a.
Pengetahuan lansia yang rendah tentang manfaat
posyandu
Pengetahuan lansia akan manfaat posyandu ini dapat diperoleh dari
pengalaman pribadi dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan menghadiri kegiatan
posyandu, lansia akan mendapatkan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup sehat
dengan segala keterbatasan atau masalah kesehatan yang melekat pada mereka.
Dengan pengalaman ini, pengetahuan lansia menjadi meningkat, yang menjadi dasar
pembentukan sikap dan dapat mendorong minat atau motivasi mereka untuk selalu
mengikuti kegiatan posyandu lansia.
b.
Jarak rumah dengan lokasi posyandu yang jauh
atau sulit dijangkau
Jarak posyandu yang dekat akan membuat lansia mudah menjangkau posyandu
tanpa harus mengalami kelelahan atau kecelakaan fisik karena penurunan daya
tahan atau kekuatan fisik tubuh. Kemudahan dalam menjangkau lokasi posyandu ini
berhubungan dengan faktor keamanan atau keselamatan bagi lansia. Jika lansia
merasa aman atau merasa mudah untuk menjangkau lokasi posyandu tanpa harus
menimbulkan kelelahan atau masalah yang lebih serius, maka hal ini dapat
mendorong minat atau motivasi lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan
demikian, keamanan ini merupakan faktor eksternal dari terbentuknya motivasi
untuk menghadiri posyandu lansia.
c.
Kurangnya dukungan keluarga untuk mengantar
maupun mengingatkan lansia untuk datang ke posyandu.
Dukungan keluarga sangat berperan dalam mendorong minat atau kesediaan
lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu lansia. Keluarga bisa menjadi
motivator kuat bagi lansia apabila selalu menyediakan diri untuk mendampingi
atau mengantar lansia ke posyandu, mengingatkan lansia jika lupa jadwal
posyandu, dan berusaha membantu mengatasi segala permasalahan bersama lansia.
d.
Sikap yang kurang baik terhadap petugas
posyandu
Penilaian pribadi atau sikap yang baik terhadap petugas merupakan dasar atas
kesiapan atau kesediaan lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan sikap
yang baik tersebut, lansia cenderung untuk selalu hadir atau mengikuti kegiatan
yang diadakan di posyandu lansia. Hal ini dapat dipahami karena sikap seseorang
adalah suatu cermin kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu obyek.
Kesiapan merupakan kecenderungan potensial untuk bereaksi dengan cara-cara
tertentu apabila individu dihadapkan pada stimulus yang menghendaki adanya
suatu respons
6.
Bentuk Pelayanan Posyandu Lansia
Pelayanan Kesehatan di Posyandu lanjut usia meliputi pemeriksaan Kesehatan
fisik dan mental emosional yang dicatat dan dipantau dengan Kartu Menuju Sehat
(KMS) untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau
ancaman masalah kesehatan yang dihadapi.
Jenis Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada usia lanjut di Posyandu
Lansia seperti :
a.
Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari
meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi,
berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya.
b.
Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini
berhubungan dengan mental emosional dengan menggunakan pedoman metode 2 (dua )
menit.
c.
Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan
berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat pada grafik indeks masa
tubuh (IMT).
d.
Pengukuran tekanan darah menggunakan tensimeter
dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit.
e.
Pemeriksaan hemoglobin menggunakan talquist,
sahli atau cuprisulfat
f.
Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai
deteksi awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus)
g.
Pemeriksaan adanya zat putih telur (protein)
dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal.
h.
Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada
keluhan dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir 1 hingga 7.
i.
Penyuluhan Kesehatan.
Kegiatan lain yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi setempat
seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dengan memperhatikan aspek kesehatan
dan gizi lanjut usia dan kegiatan olah raga seperti senam lanjut usia, gerak
jalan santai untuk meningkatkan kebugaran.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di Posyandu Lansia, dibutuhkan,
sarana dan prasarana penunjang, yaitu: tempat kegiatan (gedung, ruangan atau
tempat terbuka), meja dan kursi, alat tulis, buku pencatatan kegiatan,
timbangan dewasa, meteran pengukuran tinggi badan, stetoskop, tensi meter,
peralatan laboratorium sederhana, thermometer, Kartu Menuju Sehat (KMS) lansia.
DAFTAR PUSTAKA
Nila Farid
Moeloek.2016.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 25 Tahun
2016 Tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Tahun 2016-2019.
Kementrian Kesehatan RI.Situasi dan Analisis Lanjut
Usia.Pusat data dan Informasi 2014.
Agustina, M.
(2013). Analisis kompetensi caretaker berdasarkan SKKNI pada program pelatihan
perawat lanjut usia. Universitas Pendidikan Indonesia.
Depkes RI.
(2012). Menuju tua sehat, mandiri dan produktif. Jakarta.
Yanti, R. (2013).
Studi tentang pelayanan lanjut usia pada unit pelaksanaan teknis daerah (UPTD)
panti sosial tresna werdha nirwana puri di kota Samarinda. eJournal
Administrasi Negara, 1(2), hlm. 750-751.
Kementerian Kesehatan RI. Pendekatan Siklus Hidup
Dalam Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia.Jakarta: Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian
Kesehatan RI; 2014.
Dadan, Mardian dan Priyana. Pengetahuan Lansia Tentang Dengan Motivasi Lansia Mengunjungi Posbindu. Depok: Fakultas Ilmu Keperawatan,Universitas
Indonesia; 2016.
Stanley M, Beare PG. Buku ajar keperawatan gerontik.
Edisi 2. Jakarta; 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar